Layanan Infrastruktur Pendidikan

Revitalisasi Sekolah yang Terukur

Dari identifikasi kondisi eksisting sampai rekomendasi penanganan dan penyusunan dokumen anggaran yang dapat ditelusuri.

PENDEKATAN TEKNIS

Survei berbasis bukti, RAB berbasis data

PT Rancang Mandiri menyiapkan pendekatan terstruktur untuk pekerjaan perencanaan dan pendampingan teknis sarana-prasarana sekolah, dengan fokus pada keselamatan bangunan, kejelasan volume, dan kewajaran harga satuan.

  • Foto dokumentasi, identitas ruang, dan sketsa ukuran
  • Perhitungan volume terhubung ke item pekerjaan
  • Harga bahan serta upah terdata per wilayah
  • Koefisien AHSP, sumber referensi, dan perhitungan RAB
  • Review berlapis dan dokumentasi yang dapat diaudit
Diskusikan kebutuhan proyek →
Ilustrasi kegiatan peningkatan sarana dan prasarana sekolah
ALUR KERJA

Empat kegiatan yang saling terhubung

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan jenis perbaikan yang disetujui, KAK, dan kondisi bangunan sekolah.

01

Survei Lapangan

Foto kondisi, denah atau sketsa, pengukuran aktual, dan rekapitulasi kerusakan per ruang.

02

Survei Harga

Harga bahan dan upah daerah, sumber pembanding, tanggal, serta asumsi transportasi.

03

Analisa Harga Satuan

Pemilihan koefisien sesuai acuan dan pembentukan harga satuan pekerjaan per wilayah.

04

Rencana Anggaran Biaya

Volume dikalikan harga satuan, lalu direview untuk menghasilkan RAB yang konsisten.

KELUARAN

Dokumentasi pekerjaan yang mudah diperiksa

Kertas kerja

Identitas sekolah, foto, lokasi kerusakan, sketsa, ukuran, dan formula volume.

Basis data harga

Hasil survei bahan, upah dan alat dengan wilayah serta referensi sumber.

AHSP

Komponen, koefisien dan kalkulasi HSP sebagai dasar item RAB.

RAB per sekolah

Volume terukur, daftar item, harga satuan dan ringkasan biaya.

Rekap monitoring

Progres pengumpulan data, kelengkapan berkas, QC dan tindak lanjut.

Pemeriksaan akhir

Konsistensi gambar, volume, spesifikasi, kelayakan teknis dan biaya.

Pelaksanaan jasa dan penetapan lingkup pekerjaan mengikuti penugasan, persyaratan teknis, serta ketentuan yang berlaku untuk setiap kegiatan.